JUDUL: SKEMA SERTIFIKASI FIREMAN II
Penjelasan singkat pengembangan
Persyaratan sertifikasi khusus bagi pemohon sertifikat Fireman-1, Fireman-2, dan Fire Officer diambil dari Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Migas yang berkaitan dengan kategori profesi Operator K3 yang ditetapkan dengan menggunakan standar SKKNI K3 No. KEP.267 Tahun 2015 tentang K3 Migas dan aturan khusus yang setara.
- Atas permintaan Stake Holder agar dilakukan sertifikasi yang terkait dengan Pemadaman Kebakaran dan pengelolaan Keadaan darurat maka LSP perlu menindak lanjuti dengan Sertifikasi dimaksud.
- Jenjang kompetensi yang terkait dengan Pemadaman Kebakaran dan pengelolaan Keadaan darurat tersebut diatas dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu: Fireman -1, Fireman-2 dan Fire Officer.
SKEMA SERTIFIKASI FIREMAN II
- LATAR BELAKANG
Persyaratan sertifikasi khusus bagi pemohon sertifikat Fireman, diambil dari Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Migas yang berkaitan dengan kategori profesi Operator K3 yang ditetapkan dengan menggunakan standar SKKNI K3 No. KEP.267 Tahun 2015 tentang K3 Migas dan aturan khusus yang setara.
- RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Melakukan Pemadaman Kebakaran,
- Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran,
- Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja
- Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
- Melakukan Pertolongan Pada Korban
- Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran
- Menerapkan kegiatan forcible entry
- TUJUAN SERTIFIKASI
Atas permintaan Stake Holder (TUK) agar dilakukan sertifikasi yang terkait dengan Pemadaman Kebakaran dan pengelolaan Keadaan darurat maka LSP perlu menindak lanjuti dengan Sertifikasi dimaksud.
Untuk Unit Kompetensinya diambil dari SKKNI K3 Migas dan disesuaikan dengan tingkatan profesi keahlian bagi masing-masing profesi Fireman-2
- ACUAN NORMATIF
- Uji kompetensi diselenggarakan mengacu kepada Standar SKKNI K3 No. KEP.267 Tahun 2015 tentang K3 Migas
- Uji kompetensi diselenggarakan oleh Bidang Sertifikasi A2K3 yang direncanakan khusus dan sesuai dengan kalender rencana kerja A2K3 atau sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Asesi dengan LSP.
- Uji kompetensi menggunakan metode pemeriksaan portofolio (ijazah pendidikan dan pelatihan), uji tertulis dan atau uji Lisan, dan atau pengamatan di lapangan yang diselenggarakan dalam waktu maksimal 6 (enam) jam dalam 1(satu) hari penyelenggaraan
- KEMASAN I PAKET KOMPETENSI
- Jenis Kemasan : KKAA-1 0KUPASI NASIONAL KLASTER
- Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas (dibuat dala tabel) Okupasi : Fireman 2
|
PEKERJAAN |
: |
FIREMAN -1 |
||
|
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
||
|
1 |
B.060018.006.02 |
Melakukan Pemadaman Kebakaran |
||
|
2 |
B.060018.007.02 |
Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran |
||
|
3 |
B.060018.012.02 |
Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja |
||
|
4 |
B.060018.008.02 |
Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
||
|
5 |
B.060018.023.02 |
MelakukanPertolongan Pada Korban |
||
|
6 |
B.060018.011.02 |
Menerapkan taktik dan strategi pemadaman |
||
|
7 |
B.060018.014.02 |
Menerapkan kegiatan forcible entry |
||
- PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Persyaratan Pendidikan Fireman II
|
No |
Pendidikan Minimal |
Pengalaman |
|
1 |
SLTA |
4 (empat) tahun |
|
2 |
D-3 |
2 (dua) tahun |
-
- Persyaratan Pendidikan dan Pengalaman:
- Minimum pendidikan adalah SLTA/SMK dengan pengalaman dalam bidang K3 minimum 4 tahun, dan pernah mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait dengan K3 dan pemadaman kebakaran, serta unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait
- Untuk D3, dengan 2 tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait dengan K3 dan pemadaman kebakaran serta unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait.
- Kompetensi Fireman-2, sekurang-kurangnyatelahmengikutipelatihan / pendidikansebagaiberikut:
- Persyaratan Pendidikan dan Pengalaman:
- Sertifikasi Fireman I
- Fireman Training
- Fireman Course
- Fire Rescue & Salvage
- Evakuasidariketinggiandan horizontal
- Bekerjadalampanas, lembabdangelap
- Melakukan pertolongan pertama pada korban
- Taktikdanstrategipemadamankebakaran
- Menerapkankegiatan forcible entry/Fire Stream
- Breathing Apparatus
- P3K
- Fire Protection System
- Emergency Response Procedure
- Size Up
- Fire Risk Assessment
- Inspection, Testing & Maintenance Fire Protection Equipment
- 3. Alat uji yang digunakan :
- APAR
- Peralatan Fire Protection
- APD
- Alat P3K
4. Persyaratan Pendaftaran
Melampirkan:
- Foto copy ljazah terakhir
- Foto copy sertifikat kursus terkait K3 (bila ada)
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Atasan Langsung Rekanan Kerja (bila ada)
- Foto Ukuran 3x4 dan 4x6 berwarna background merah masing-masih @4 Lembar
Ketentuan & Persyaratan
Untuk ketentuan dan persyaratan lainnya dapat segera menghubungi admin pendaftaran kami pada hari kerja Setiap Senin s.d. Jumat pukul 08.00 – 16.00 Wib via telepon ke SMS/WA ke 0813-73792977( Reppo.B )/0812-81698-229 ( Herdedi )/0813-8464-1639 (Admin) dan E-mail ke admin@prominensia.co.id.