Training & Certification Fireman II - BNSP

2020-03-16   BNSP   3829 views

JUDUL: SKEMA SERTIFIKASI FIREMAN II

Penjelasan singkat pengembangan

Persyaratan   sertifikasi khusus  bagi  pemohon  sertifikat  Fireman-1,  Fireman-2,  dan  Fire Officer  diambil  dari  Kompetensi   Keselamatan   dan  Kesehatan  Kerja  (K3)  Migas  yang berkaitan   dengan  kategori  profesi  Operator   K3  yang  ditetapkan   dengan  menggunakan standar  SKKNI  K3 No. KEP.267 Tahun  2015 tentang K3 Migas dan aturan  khusus yang setara.

  1. Atas   permintaan   Stake   Holder   agar   dilakukan   sertifikasi yang   terkait   dengan Pemadaman Kebakaran dan pengelolaan Keadaan darurat maka LSP   perlu menindak lanjuti dengan Sertifikasi dimaksud.
  2. Jenjang kompetensi yang terkait  dengan  Pemadaman  Kebakaran dan pengelolaan Keadaan  darurat tersebut  diatas  dibagi  menjadi  tiga  tingkatan  yaitu: Fireman -1, Fireman-2 dan Fire Officer.

 

SKEMA SERTIFIKASI  FIREMAN II

  1. LATAR BELAKANG

Persyaratan sertifikasi khusus bagi pemohon sertifikat Fireman,  diambil dari Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Migas yang berkaitan dengan kategori profesi Operator K3 yang ditetapkan dengan menggunakan standar SKKNI K3 No. KEP.267 Tahun 2015 tentang K3 Migas dan aturan khusus yang setara.

  1. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
  • Melakukan Pemadaman Kebakaran,
  • Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran,
  • Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja
  • Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
  • Melakukan Pertolongan Pada Korban
  • Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran
  • Menerapkan kegiatan forcible entry
  1. TUJUAN SERTIFIKASI

Atas permintaan Stake Holder (TUK) agar dilakukan sertifikasi yang terkait dengan Pemadaman Kebakaran dan pengelolaan Keadaan darurat maka LSP perlu menindak lanjuti dengan Sertifikasi dimaksud.

Untuk Unit Kompetensinya diambil dari SKKNI K3 Migas dan disesuaikan dengan tingkatan profesi keahlian bagi masing-masing profesi Fireman-2

  1. ACUAN NORMATIF
    1.  Uji kompetensi diselenggarakan mengacu kepada Standar SKKNI K3 No. KEP.267 Tahun 2015 tentang K3 Migas
    2.  Uji kompetensi diselenggarakan oleh Bidang Sertifikasi A2K3 yang direncanakan khusus dan sesuai dengan kalender rencana kerja A2K3 atau sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Asesi dengan LSP.
    3.  Uji  kompetensi  menggunakan metode  pemeriksaan  portofolio  (ijazah  pendidikan dan  pelatihan),  uji tertulis dan  atau uji  Lisan,   dan  atau pengamatan di lapangan yang diselenggarakan dalam waktu  maksimal 6  (enam) jam  dalam  1(satu)  hari penyelenggaraan
  1. KEMASAN I PAKET KOMPETENSI
    1. Jenis Kemasan : KKAA-1 0KUPASI NASIONAL KLASTER
    2. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas  (dibuat dala tabel) Okupasi   :  Fireman 2

PEKERJAAN

:

FIREMAN -1

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

1

B.060018.006.02

Melakukan Pemadaman Kebakaran

2

B.060018.007.02

Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran

3

B.060018.012.02

Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja

4

B.060018.008.02

Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)

5

B.060018.023.02

MelakukanPertolongan Pada Korban

6

B.060018.011.02

Menerapkan taktik dan strategi pemadaman

7

B.060018.014.02

Menerapkan kegiatan forcible entry

         
  1. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
    1.  Persyaratan Pendidikan Fireman II

No

Pendidikan Minimal

Pengalaman

1

SLTA

4 (empat) tahun

2

D-3

2 (dua) tahun

 

    1.  Persyaratan Pendidikan dan  Pengalaman:
      1. Minimum pendidikan adalah SLTA/SMK dengan pengalaman dalam bidang K3 minimum 4 tahun, dan pernah mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait dengan K3 dan pemadaman kebakaran, serta unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait
      2. Untuk D3, dengan 2 tahun pengalaman perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait dengan K3 dan pemadaman kebakaran serta unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait.
      3. Kompetensi Fireman-2, sekurang-kurangnyatelahmengikutipelatihan / pendidikansebagaiberikut:
  1. Sertifikasi Fireman I
  2. Fireman Training
  3. Fireman Course
  4. Fire Rescue & Salvage
  5. Evakuasidariketinggiandan horizontal
  6. Bekerjadalampanas, lembabdangelap
  7. Melakukan pertolongan pertama pada korban
  8. Taktikdanstrategipemadamankebakaran
  9. Menerapkankegiatan forcible entry/Fire Stream
  10. Breathing Apparatus
  11. P3K
  12. Fire Protection System
  13. Emergency Response Procedure
  14. Size Up
  15. Fire Risk Assessment
  16. Inspection, Testing & Maintenance Fire Protection Equipment
  • 3. Alat uji yang digunakan :
  • APAR
  • Peralatan Fire Protection
  • APD
  • Alat P3K

 

4. Persyaratan Pendaftaran

Melampirkan:

  1. Foto copy ljazah terakhir
  2. Foto copy sertifikat kursus terkait K3 (bila ada)
  3. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  4. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
  5. Surat  Rekomendasi dari  Pimpinan Atasan  Langsung Rekanan Kerja (bila ada)
  6. Foto Ukuran 3x4 dan 4x6 berwarna background merah masing-masih @4 Lembar

Ketentuan & Persyaratan

Untuk ketentuan dan persyaratan lainnya dapat segera menghubungi admin pendaftaran kami pada hari kerja Setiap Senin s.d. Jumat pukul 08.00 – 16.00 Wib via telepon ke SMS/WA ke 0813-73792977( Reppo.B )/0812-81698-229 ( Herdedi )/0813-8464-1639 (Admin) dan E-mail ke admin@prominensia.co.id.